INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Pransang membuka sosialisasi sistem penilaian kesesuaian PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, Jumat 4 November 2022.
Menurut Pransang merupakan bagian dari rangkaian seleksi PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan pemerintah kabupaten Katingan tahun 2022. Hal ini kata dia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan melalui keputusan Bupati Katingan.
“Guna mengetahui bagaimana proses pemberian penilaian bagi tenaga non ASN yang layak diangkat sebagi PPPK dalam jabatan fungsional guru sudah pasti diperlukan untuk memenuhi kebutuhan guru yang satuan pendidikan di lingkungan Kabupaten Katingan,”ungkap Pransang.
Diketahui pemerintahan kabupaten Katingan tahun 2021 telah mendapat formasi PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 1124 formasi. Mereka berhasil lulus seleksi tahun 2021 tahap I sebanyak 75 peserta dari 460 peserta. Sementara tahap II sebanyak 62 dari 446 peserta.
“Ssehingga kuota yang masih tersisa sebanyak 987 formasi,” bebernya.
Pemkab Katingan kembali membuka formasi yang masih tersedia sebanyak 987 formasi, dengan formasi masuk prioritas satu sebanyak empat formasi yaitu peserta telah mengikuti seleksi tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas. Sedangkan prioritas II sebanyak satu formasi yaitu pelamar yang terdata dalam data base BKN sebagai eks tenaga honorer kategori II yang tidak termasuk dalam prioritas satu, sehingga formasi yang tersedia bagi prioritas III dan pelamar umum sebanyak 982 formasi
“Guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN prioritas I di satuan pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minim tiga Tahun atau serta dengan enam semester pada dapodik, yang akan dilaksanakan observasi penilaian penilaian kesesuaian guru senior, kepala sekolah pengawasan, Dinas pendidikan dan BKPSDM, dengan penilaian kesesuaian terdiri dari kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik, kompetisi teknis, kinerja dan pemeriksaan latar belakang,” imbuhnya.
Dia menambahkan, jika masih tersedia formasi setelah seleksi prioritas III maka akan dibuka formasi bagi pelamar umum yakni lulus pendidikan profesi guru(PPG). Prioritas ketiga ini yakni mere yang terdaftar profesi guru di Kemendikbud ristek dan pelamar terdaftar di Dapodik dengan seleksi menggunakan computer assisted test ujian nasional berbasis komputer(Cat-unbk).
“Sehingga dalam proses penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh tim penilai sesuai kewenangannya dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab agar dapat diseleksi tenaga guru dan pendidik yang benar-benar memiliki tanggung jawab, integrasi pengabdian yang mampu menjawab tentang dunia pendidikan di masa yang akan datang,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza