website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Sejumlah Menteri dan Panglima TNI ke Murung Raya, Kasus Tambang Ilegal PT AKT Disorot

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama sejumlah pejabat pusat meninjau lokasi lahan PT. AKT yang disita di Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Selasa, 7 April 2026. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Selasa, 7 April 2026.

Lahan tersebut sebelumnya disita dalam proses penegakan hukum karena perusahaan diduga melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

Peninjauan tersebut dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH. Kunjungan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang berada di kawasan hutan.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir. Di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pasang Iklan

Selain itu, turut hadir pula Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh bersama jajaran pelaksana Satgas PKH. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan di kawasan hutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, peninjauan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT AKT.

“Peninjauan lokasi ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan proses penertiban kawasan hutan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya,” kata Anang dalam keterangan resminya, Selasa, 7 April 2026.

Ia menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dalam proses penyidikan itu, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial ST.

Menurut Anang, tersangka diduga tetap melakukan kegiatan penambangan meskipun izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut sejak tahun 2017. Kondisi itulah yang kemudian menjadi dasar dilakukannya proses penegakan hukum.

“Penyidik menetapkan ST sebagai tersangka karena diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal, padahal izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017,” ujarnya.

Pasang Iklan

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC. Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Penggeledahan dilakukan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen penting, data elektronik, hingga alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kejaksaan Agung juga mengungkap bahwa akibat aktivitas tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah besar. Saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi dalam perkara ini. Proses penyidikan juga melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian.

“Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing serta pemblokiran rekening atas nama tersangka dan pihak-pihak yang terafiliasi sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara,” ungkap Anang.

Pasang Iklan

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas yang melanggar aturan di kawasan hutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran