INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Bima Santoso mengimbau perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini membantu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sekitar perusahaan masing-masing.
“Ayo mari kita bangun dari mimpi-mimpi agar mimpi kita bisa jadi kenyataan bersama. Sudah seharusnya perusahaan mendukung kemajuan BUMDes, bukan malah melakukan tindakan yang menghambat upaya kemajuan itu,” kata Bima di Sampit, Selasa 26 April 2022.
Hal ini disampaikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa menanggapi keluhan BUMDes milik Desa Pamalian Kecamatan Kota Besi pada pekan lalu. Pengelola BUMDes tersebut mengeluh karena usaha yang mereka jalankan yaitu penjualan laterit atau merah terkendala karena sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit menutup jalan padahal jalan itu menjadi akses satu-satunya dari desa menuju jalan raya.
Bima menyayangkan ada perusahaan besar kelapa sawit yang melarang aktivitas angkutan BUMDes melewati jalan perusahaan. Tindakan perusahaan dinilai tidak mendukung upaya memajukan BUMDes.
Menurut Bima, kejadian itu harus dijadikan pelajaran tentang bagaimana regulasi yang berkaitan dengan jalan yang ada di wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan. Dia menilai ini harus ditertibkan sebagaimana yang sudah diatur oleh UUD dan keputusan presiden berkaitan dengan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Pemerintah daerah diminta tegas terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar areal perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ini perlu disikapi agar tidak sampai terjadi konflik berkepanjangan.
“Tidak boleh PBS (perusahaan besar swasta) melarang seenaknya saja, apalagi yang melewati itu BUMDes setempat. Desa Pamalian itu lebih dulu ada daripada perusahaan itu,” tegas Bima.
Bima menyarankan pemerintah daerah memeriksa kembali perizinan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit, khususnya yang masa izinnya hampir habis.
“Kita ini tinggal dalam negara yang berlandaskan hukum dan aturan. Setiap pengajuan izin ada batas dan ada ketentuan yang harus ditaati oleh PBS ini,” timpal Bima.
Pemerintah daerah disarankan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah seperti ini. Menurutnya, suatu daerah atau desa tidak akan maju apabila perusahaan besar tidak memberi ruang terhadap program pemerintah pusat, seperti pengembangan BUMDes.
“Program pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD ini sejalan dengan RPJMN dari tahun ke tahun akan ada perubahan, salah satunya yaitu makin banyak pertumbuhan penduduk secara geografis akan memerlukan tempat pengembangan usaha tempat tinggal dan fasilitas publik,” demikian Bima. (BS)