INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 telah dikeluarkan untuk dikaji oleh masing-masing Pemerintah Daerah.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerahnya.
Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Meskipun demikian, perlu tetap memperhatikan aspek keselamatan ketersediaan sanitasi dan kebersihan seperti sarana cuci tangan, pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan.
Hal itu diberlakukan untuk daerah yang dianggap rawan penyebaran virus Corona (Covid-19), seperti sekolah yang berada di ibu kota kabupaten/kecamatan ataupun desa yang masih berada di zona merah.
Atas rencana pemberlakuan belajar tatap muka itu mendapatkan respon positif dari Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin.
Rahmanto mengungkapkan, bahwa pemerintah pusat/provinsi maupun kabupaten harus bijak melihat situasi dan kondisi di daerah masing-masing. Sehingga penerapan pelaksanaan proses belajar mengajar ini bisa dilakukan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya.
Berbicara tentang pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar beberapa daerah yang berbeda di zona merah tetap dilaksanakan secara daring. Namun untuk daerah-daerah desa yang terpencil atau desa yang jauh dari jangkauan mestinya harus dilakukan sekolah tatap muka.
“Jika satu tahun anak-anak tidak sekolah maka tingkat kualitas pendidikan akan menurun. Sehingga, harapan saya sebagai wakil rakyat di tahun 2021 ini harus ada perbedaan terkait kebijakan pemerintah pusat/provinsi maupun kabupaten,” kata Rahmanto, Selasa 5 Januari 2020.
Dikatakan Rahmanto, antara Murung Raya dengan Bekasi, Bogor, DKI Jakarta maupun wilayah Jawa lainnya itu kebijakannya tentu berbeda. Artinya jangan disamakan aturan itu di Mura harus sesuai dengan kondisi di daerah ini.
“Khusus di wilayah desa dan kecamatan kami menyarankan kepada pemerintah daerah kabupaten agar tetap melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar, sehingga kualitas pembelajaran masyarakat kita tidak tertinggal jauh dengan daerah-daerah lain,” ujarnya.
Rahmanto menilai, yang tatap muka saja selama 2020 ke bawah ini di Mura masih tertinggal dengan daerah lain seperti daerah jawa, apalagi yang sistem dari seperti saat ini. Hal tersebut perlu dipikirkan oleh Kepala Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan DPRD agar bisa membedakan daerah-daerah yang boleh dan tidak boleh melaksanakan belajar mengajar tatap muka.