
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya, Jumat 28 Februari 2025.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat edaran pemerintah yang mewajibkan untuk setiap pada awal malam pertama dan 3 hari sebelum berakhirnya bulan Ramadan, seluruh tempat hiburan malam baik itu berupa karaoke, biliard dan juga yang lainnya harus ditutup sementara.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan bahwa aturan ini tidak hanya berdasarkan surat tugas, tetapi juga diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribuntranmas).
Sedangkan dalam pasal 30 disebutkan bahwa selama bulan Ramadan, seluruh tempat hiburan wajib menghentikan operasionalnya mulai pukul 00.00 WIB
“Pegangan kita selain surat edaran ada juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang tribuntranmas, terkait dengan Ramadan itu ada di pasal 30, bahwa memang jika sudah pukul 00.00 itu sudah harus ditutup,” jelasnya.
Berlianto mengungkapkan jika ada 13 tempat yang menjadi target penertiban yang dilakukan tadi malam, 9 diantaranya terpantau masih dibuka meskipun sudah diberikan surat himbauan sebelumnya.
“Target patroli malam ini ada 13 tempat, tapi 9 diantaranya masih buka. Namun setelah diberikan arahan, semuanya akhirnya mengikuti aturan dan menutup sementara tempat usahanya,” ucap Berlianto.
Dirinya juga menegaskan apabila nantinya jika ditemukan kembali pelanggaran, mereka tidak segan memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada tempat yang tidak menaati aturan.
“Kita akan gunakan sanksi yang ada di dalam perda. Hanya memang tadi di beberapa tempat yang masih buka itu karena perbedaan presepsi, jadi kita maklumi,” tuturnya.
Ia berharap selama bulan Ramadan berlangsung seluruh masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban.
“Tidak lama, ini hanya satu bulan dari 12 bulan dalam setahun. Peran dari masyarakat sangat penting untuk sama-sama menjaga ketertiban,” pungkasnya.
Editor: Andrian