INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ) Kotawaringin Timur ( Kotim ) Rimbun ST, menilai Polres Kotim lamban menangani aduan masyarakat.
Hal itu disampaikan Rimbun ST di ruang kerjanya, Kamis 18 Februari 2021.
Contohnya kata Rimbun, kasus aduanya ke Polres Kotim terkait pencemaran nama baik oleh Pendi yang merupakan warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim di bulan Juni 2020 lalu yang menyatakan dugaan SPPD fiktif.
Rimbun mengadukan perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam pasal 310 ayat (1) KUHP dan dugaan pelanggaran UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1).
“Sudah lama sya masukan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik namun hingga saat ini belum ada respon atau tanggapan dari pihak polres kotim,” kata Rimbun.
“Dalam laporan tersebut karena adanya saksi dan keluarga sendiri yang saat itu mendengar Pendi menyebutkan nama saya yang melaporkan enam anggota PDIP,” bebernya.
Salah satu bukti yang diserahkannya ke Polres Kotim yaitu rekaman suara Pendi saat membicarakan bahwa Rimbun yang melaporkan enam anggota PDIP terkait dugaan SPPD fiktif.
“Saya sekelas anggota dewan saja sudah diabaikan apalagi masyarakat kecil nantinya, sedangkan laporan ini sudah cukup lama. Ada apa ini sebenarnya dengan hukum di Kotim ini,” tutup Rimbun. (*)