INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo, mengingatkan pihak eksekutif soal pemberlakuan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung (RPPG) jangan sampai membebani masyarakat.
“Penting harus kita ingat, bahwa memang kita berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi itu, kendati demikian jangan juga hal itu dapat membebani masyarakat, entah itu dari sisi tarif maupun persyaratannya yang malah membuat masyarakat kesulitan memenuhinya,” kata Handoyo J Wibowo, Senin 29 November 2021.
Disampaikan Handoyo, saat ia memimpin rapat Bapemperda membahas rancangan peraturan daerah tentang RPPG. Dirinya berharap kepada semua instansi yang hadir dan terkait dengan Ranperda itu, bisa menjadikan acuan dalam upaya penataan bangunan, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Di tempat yang sama, anggota Bapemperda Dadang H Syamsu mengingatkan, agar pemberlakuan syarat yang terlalu rumit dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan tersebut.
Peraturan daerah menurut Dadang, yang akan ditetapkan jangan hanya berfokus pada upaya menggali PAD saja. Tetapi juga harus memikirkan masalah teknis agar tidak sampai membebani dan jika terlalu memberatkan dikhawatirkan malah membuat masyarakat enggan dan mampu memenuhi syarat mengurus izin tersebut.
“Warga kebanyakan membangun tanpa pemborong. Kalau syarat teknis diatur sertifikat layak fungsi itu khawatirnya akan sulit bagi warga. Kalau bagi pengembang mungkin itu tidak masalah. Hal seperti ini perlu menjadi pemikiran agar peraturan daerah tersebut efektif,” sampai Dadang. (Baim)