INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ratusan masyarakat yang tergolong dari berbagai koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Jendral Sudirman, depan Kantor Pemerintah Daerah Kotim, Kamis 11 September 2025.
Aksi tersebut dilakukan oleh mereka untuk menuntut realisasi kebun plasma 20 persen dari perusahaan yang diduga telah lama diabaikan.
Suasana aksi berlangsung lantang. Dengan iringan musik karungut khas Dayak, para demonstran mengangkat spanduk dan baliho bertuliskan tuntutan. Satu suara menggema: Bupati Halikinnor diminta turun langsung menemui massa dan membacakan surat kesepakatan yang sebelumnya dijanjikan.
“Kami tidak mau janji-janji kosong. Kami minta Bupati membacakan langsung hasil kesepakatan yang sudah diteken kemarin,” tegas Koordinator Aksi, Audy Valent.
Massa menilai perusahaan perkebunan telah melanggar aturan perundangan yang mewajibkan penyediaan plasma minimal 20 persen untuk masyarakat sekitar. Mereka menegaskan plasma bukan sekadar janji, melainkan hak rakyat yang wajib ditunaikan.
Meski sebelumnya sempat mendapat harapan saat audiensi dengan bupati, massa menolak bubar sebelum ada kejelasan.
“Kami akan terus menagih janji pemerintah. Jangan sampai rakyat hanya jadi penonton di tanah sendiri,” ungkapnya
Aksi damai berlangsung dengan cepat lantaran Wakil Bupati Kotim, Irawati, bersama ketua DPRD Kotim, Rimbun, turun langsung menemui massa.
Pada kesempatan itu Ia menegaskan bahwa Bupati Kotim telah menerbitkan surat resmi yang mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan menyiapkan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas kebun yang diusahakan.
“Perusahaan diberi waktu satu bulan untuk merealisasikan plasma dan melaporkan progresnya. Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Aksi pun berakhir tertib setelah penyampaian pernyataan resmi tersebut, meski massa tetap menegaskan akan terus mengawal realisasi plasma hingga benar-benar terwujud.
Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian