INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah daerah menyiapkan langkah alternatif bagi tenaga kontrak non-database yang hingga kini belum mendapat kejelasan status dari pemerintah pusat.
Anggota DPRD Kotim, Muhammad Abadi, menilai langkah antisipasi perlu segera disiapkan agar para tenaga kontrak tetap bisa bekerja jika kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tidak kunjung jelas hingga akhir tahun.
“Kalau sampai 31 Desember 2025 belum ada keputusan dari Menpan RB, saya kira perlu dipikirkan opsi lain, misalnya melalui kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Abadi di Sampit, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam melakukan pemetaan jumlah tenaga kontrak non-database, termasuk bidang tugas dan kebutuhan di masing-masing perangkat daerah. Pemetaan tersebut penting agar langkah yang diambil benar-benar sesuai kebutuhan pelayanan publik.
“Kalau hanya menunggu arahan pusat tanpa ada rencana cadangan, bisa-bisa tahun depan mereka tidak bekerja lagi. Ini tentu akan berdampak pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Abadi juga mengingatkan bahwa tenaga kontrak non-database telah lama menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Banyak di antara mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan berperan dalam menjalankan fungsi pelayanan dasar.
“Jangan sampai mereka yang sudah lama mengabdi justru ditinggalkan tanpa kepastian. Pemerintah daerah wajib mencari solusi terbaik bagi mereka,” tegasnya.
Selain itu, Abadi menilai keterlibatan pihak ketiga seperti perusahaan penyedia jasa tenaga kerja bisa menjadi salah satu alternatif sementara sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Namun, mekanisme tersebut harus tetap memperhatikan kesejahteraan para tenaga kontrak.
“Kalau nanti dialihkan ke pihak ketiga, harus ada jaminan hak dan upah mereka tidak berkurang. Jangan sampai solusi yang diambil justru merugikan,” tambahnya.
DPRD Kotim berharap pemerintah daerah segera menyusun langkah konkret untuk memberikan kepastian bagi tenaga kontrak non-database. Menurut Abadi, langkah cepat sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kekosongan tenaga kerja di sektor pelayanan publik tahun depan.
Penulis: Oktavianto
Editor: Maulana Kawit