INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terus digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Raperda tersebut merupakan usulan dari pihak eksekutif.
Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bupati Halikinnor turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.
“Hari ini disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi atas dua rancangan peraturan daerah tersebut. Semua sepakat untuk kita bersama-sama membahas dua raperda itu,” kata Ketua DPRD Kotim Rinie, Selasa 10 Mei 2022.
Pihak eksekutif menyampaikan bahwa dua raperda tersebut sangat dibutuhkan dan penting sebagai dasar hukum penyelenggaraan perpustakaan serta pengelolaan air limbah domestik. Tujuannya agar pengelolaan kedua bidang itu menjadi lebih baik.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan akan menjadi acuan bagi Dinas Perpustakaan untuk membuat kebijakan dan program dalam pengembangan bidang perpustakaan dan arsip daerah.
Begitu pula terhadap bidang pengelolaan air limbah domestik, kehadiran peraturan daerah sangat penting sebagai pijakan hukum kuat bagi pemerintah daerah. Tujuannya agar mudah dalam hal pengawasan dan kepentingan lainnya.
Pengaturan ini diperlukan untuk menjamin upaya percepatan pembangunan air limbah domestik yang meliputi aspek teknik operasional, kelembagaan, pembiayaan, peraturan, dan peran serta masyarakat yang diselenggarakan secara terarah, terukur, dan berkesinambungan.
“Saat pembahasan, kita mendengarkan masukan dan saran semua pihak terkait kedua raperda tersebut. Kita berharap akan terbentuk peraturan daerah yang benar-benar mampu memenuhi harapan kita bersama,” harap Rinie. (BS)