INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Penyelesaian ganti rugi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 belum menemukan titik terang. Bahkan hingga saat ini sejumlah warga mengancam akan melakukan aksi demo di Kantor Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) jika ganti rugi tersebut tidak dihiraukan oleh pemerintah.
Ramlan salah seorang warga yang mengaku pemilik tanah bersama kuasa hukumnya, HM Sofyan Noor, SH, MH mengadu ke DPRD Kotim, Selasa 12 Januari 2021. “Saya selaku pengacara dari pak Ramlan meminta kepada pihak pemerintah daerah agar secepatnya merespon proses ganti rugi lahan yang telah dikuasai pemerintah untuk tempat pemakaman umum ( TPU ) di Km 6 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit,” kata kuasa hukum Sofyan Noor.
Ramlan bersama kuasa hukumnya diterima oleh Anggota Komisi I DPRD Kotim, Ir SP Lumban Gaol. Dalam pertemuannya dengan anggota DPRD Kotim, pihak Ramlan mempertanyakan tanggung jawab pemerintah daerah terkait tanah masyarakat yang dikuasai pemerintah untuk TPU Kotim.
“Sudah beberapa kali kita membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tetapi tidak ada tanggapan serius dari pemerintah daerah, sehingga kembali lagi kepada masyarakat apa langkah yang tepat untuk menyelesaikannya,” kata anggota Komisi I Fraksi Demokrat, Lumban Gaol.
Melalui kuasa hukumnya, Ramlan menjelaskan akan memberikan waktu lima belas hari untuk menyelesaikan. ” Jika masih tidak diberikan respon atau tanggapan dalam waktu 15 hari maka masyarakat akan turun ke kantor daerah untuk demo dan akan kita Surati polres dan DPRD,” pungkasnya. (adrianus)