INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Memasuki Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M, Bupati Saiful secara resmi menerbitkan Surat Edaran terkait penertiban dan pembatasan sejumlah aktivitas usaha serta kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan.
Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/2 Tahun 2026 tentang Pelarangan dan Pembatasan Beberapa Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
“Penertiban ini dalam rangka menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan tenteram, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Islam,” kata Bupati Saiful dalam keterangan tertulisnya.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ketentuan pembatasan dan pelarangan kegiatan berlaku sejak 18 Februari 2026 hingga 21 Maret 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Katingan.
Beberapa poin penting yang diatur dalam surat edaran tersebut antara lain penutupan total seluruh kegiatan atau usaha penjual minuman beralkohol, karaoke, arena hiburan malam, serta usaha hiburan sejenis lainnya selama bulan Ramadan.
Selain itu, pemilik warung makan, rumah makan, dan restoran dilarang menggelar dagangan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.
Pemerintah daerah juga melarang masyarakat memperjualbelikan maupun menggunakan petasan atau sejenisnya, karena dinilai dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum.
Tak hanya itu, aktivitas balapan liar juga dilarang keras di seluruh akses jalan raya dalam wilayah Kabupaten Katingan selama bulan suci Ramadan.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pengawasan, penegakan, dan penindakan terhadap pelanggaran akan dilaksanakan sesuai ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2022.
Pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan secara berkala.
Pemerintah Kabupaten Katingan mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran ini.
“Demi menjaga suasana Ramadan yang kondusif, aman, dan penuh toleransi antar umat beragama,” pungkasnya.
Editor: Andrian