website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Puluhan Mobil Dinas di Kobar Ternyata Masih Nunggak Pajak

Kantor BAPENDA Kobar. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Puluhan mobil dinas di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ternyata masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tak hanya menunggak satu tahun, ada kendaraan yang belum membayar pajak hingga dua tahun, bahkan beberapa di antaranya sudah berstatus pelat mati.

Temuan tersebut menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah wilayah Kobar. Persoalan ini menjadi salah satu pekerjaan yang terus didorong untuk dituntaskan agar kendaraan milik pemerintah tetap memenuhi kewajiban administrasi dan pajaknya.

Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah wilayah Kobar, Muhammad Ali Sofyan Nur, mengatakan tunggakan kendaraan dinas ditemukan dengan kondisi yang beragam. Ada yang baru menunggak satu tahun, dua tahun, hingga kendaraan yang pelat nomornya sudah tidak aktif.

“Yang nunggak ada yang satu tahun, ada yang dua tahun, ada juga yang plat mati,” kata Ali Sofyan Nur di Pangkalan Bun, Selasa (18/8/2026).

Pasang Iklan

Menurut Ali, Bapenda telah beberapa kali memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pihak terkait. Pendekatan langsung juga dilakukan untuk mendorong kendaraan dinas yang masih menunggak agar segera membayar pajak.

Tunggakan tersebut tidak hanya terjadi pada kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Bapenda juga menemukan kendaraan dinas desa yang masih belum membayar pajak. Kondisi itu turut menjadi perhatian karena kendaraan pemerintah semestinya menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Sementara itu, realisasi penerimaan PKB di Kobar hingga Agustus 2026 baru mencapai sekitar 62 persen dari target. Dengan capaian tersebut, masih ada sekitar 40 persen target yang harus dikejar Bapenda hingga penghujung tahun.

“Untuk tahun 2026, PKB agak sedikit melandai. Pencapaian target sampai bulan Agustus 2026 khususnya di Kobar hampir 62 persen, masih sekitar 40 persen lagi yang harus kita cari,” ujarnya.

Untuk kendaraan baru, kondisi penerimaan justru lebih baik. Hingga Agustus 2026, pembayaran pajak kendaraan baru telah mencapai hampir 75 persen. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan program pemutihan pajak yang kini telah selesai.

Saat ini, denda pajak kendaraan ditetapkan sebesar satu persen. Bapenda juga memberikan stimulus bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo melalui potongan enam persen, empat persen dan dua persen.

Pasang Iklan

Di tengah efisiensi anggaran, Bapenda belum melakukan razia gabungan. Sebagai gantinya, pelayanan door to door terus digencarkan dengan mendatangi kantor dinas maupun rumah masyarakat. Fokus pelayanan saat ini diarahkan pada kendaraan roda empat, termasuk puluhan mobil dinas yang masih memiliki tunggakan pajak.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!