INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi melaporkan PT Karya Makmur Abadi ( KMA ) ke Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( GAKKUM ) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLHK ), Rabu 14 April 2021.
Laporan tersebut berkaitan perambahan Kawasan Hutan ( PKH ) untuk perkebunan kelapa sawit tanpa Izin Pelepasan Kawasan Hutan. Rabu 14 April 2021.
“Sangat jelas telah Melanggar undang undang Nomor 41 Tahun1999 Tentang Kehutanan pada
Pasal 50 ayat 3 menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang: mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang terdiri dan pasang terendah dari tepi pantai,” kata Abadi.
“Saya berharap kepda dirjen penegakan hukum kementrian LHK tidak takut minindak PT Karya Makmur Abadi. Jika memang tidak bisa menindak PT KMA saya berharap kepda instansi terkait agar bisa disampaikan ke masyrakat agar masyarkat tidak beranggapan bahwa PT karya makmur abadi kebal hukum,” pungkas Abadi.