INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid, menyoroti kerusakan Jalan Ujung Pandaran, Kabupaten Kotawaringin Timur – Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, yang baru saja selesai dikerjakan namun sudah mengalami kerusakan parah.
Hafid menyayangkan kondisi tersebut, mengingat proyek tersebut baru selesai beberapa bulan lalu. Ia meminta masyarakat setempat untuk ikut memantau proses perbaikan jalan selama masa pemeliharaan. Menurutnya, masyarakat harus proaktif agar pembangunan dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
“Dinas juga harus teliti agar tidak menerima pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, karena ini akan menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Hafid menegaskan agar pemeliharaan tidak dilakukan secara asal-asalan, mengingat anggaran yang telah dikeluarkan tidak sedikit. Ia juga mendesak Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah untuk turun langsung memeriksa kondisi jalan tersebut dan memberikan sanksi kepada pihak ketiga jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
“Dinas PUPR harus cek kondisi jalan itu. Kalau ada yang tidak sesuai, pihak ketiga jangan hanya diminta memperbaiki, tetapi harus diberi sanksi supaya tidak ada lagi pekerjaan proyek yang asal-asalan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang yang menghubungkan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan mengalami kerusakan meski baru selesai pada akhir 2024. Kerusakan terutama terjadi di bagian siring yang longsor akibat kondisi alam.
Direktur CV. Amin Karya Jaya, Sanly, sebagai kontraktor proyek, menyatakan kesanggupannya untuk memperbaiki kerusakan selama masa pemeliharaan. Dalam surat pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada 5 Desember 2024, ia menegaskan komitmennya untuk melaksanakan perbaikan sesuai ketentuan kontrak kerja.
“Kami menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki kerusakan pada masa pemeliharaan sesuai kontrak pekerjaan. Pernyataan ini dibuat tanpa ada unsur paksaan dan siap menerima konsekuensi hukum jika tidak dilaksanakan,” tulis Sanly dalam pernyataan resminya.
Proyek peningkatan Jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp9,61 miliar. Berdasarkan dokumen DPA-SKPD, pekerjaan dilaksanakan mulai 8 Mei hingga 3 Desember 2024, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender dari 4 Desember 2024 hingga 2 Juni 2025.
Penulis: Kawit