website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Polsek Telawang Amankan Pencuri Ratusan Janjang Sawit di PT SSM, Dua Pelaku Lainnya Kabur

Barang bukti pencurian yang diamankan oleh Polsek Telawang, Kotim. (Ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jajaran Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, di Blok I11 Estate Seranau, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat petugas keamanan PT SSM Estate Seranau melaksanakan patroli rutin di area perkebunan.

“Security melihat satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam tanpa plat nomor keluar dari Blok I11 dalam kondisi bermuatan buah sawit,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis 19 Februari 2026.

Merasa curiga, petugas keamanan langsung melakukan pengejaran sambil menghubungi rekannya yang berjaga di Pos Garuda 2. Setibanya di pos tersebut, mobil berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatan.

Namun, dalam proses itu dua orang terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri, sementara satu orang, yakni AF, berhasil diamankan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, diketahui bahwa buah sawit tersebut diambil dari Blok I11 Estate Seranau milik PT SSM. Total buah sawit yang diamankan sebanyak 111 janjang dengan berat keseluruhan mencapai 1.880 kilogram.

Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp6.422.080.

“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Telawang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pencurian hasil perkebunan karena dapat berujung pada proses pidana.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan