INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Anggota DPRD Murung Raya (Mura), Gunawan meminta, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui instansi terkaitnya tidak lalai dalam melakukan pendataan dan pengawasan kepada tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke daerah Murung Raya.
Karena tidak sedikit dari TKA yang masuk ke Indonesia itu bisa saja menggunakan penyalahgunaan izin, kemudian hingga berada di Kabupaten Murung Raya untuk bekerja.
“Berbagai investasi atau perusahaan yang bergerak baik itu sektor pertambangan dan juga HPH yang ada di daerah tentu ada yang mempekerjakan tenaga kerja asing tentunya,” katanya, Minggu, 30 Januari 2022.
Jadi setiap TKA itu bisa saja melakukan pelanggaran bermacam-macam, yang mana bisa mulai dari tidak memiliki izin hingga penyalahgunaan izin seperti penyalahgunaan izin tinggal atau ijin wisata. Bahkan bisa saja sebelumnya mengajukan izin bekerja di perusahaan perkebunan A, tetapi kenyataannya di perusahaan berbeda.
“Bisa daja dalam parpor izinnya tertulis bekerja perusahaan A tapi pas dilapangan berbeda tempat kerjanya dan bahkan di izinnya bekerja sebagai ahli pertambangan dan lain sebagainya, eh ternyata dia di sini kerjanya di lapangan bagian pengawasan saja. Itu artinya sudah pelanggaran yang tidak sesuai dengan izin mereka sebelumnya, jadi harus diperketat pengawasannya oleh SOPD teknis,” tukas dewan partai PAN Murung Raya tersebut.
Editor: Akhiruddin