INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus dua terduga pelaku ilegal logging saat mengangkut kayu hasil hutan di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Melawen RT 15 RW 04 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditia Dani didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli mengatakan kedua pelaku yang diringkus itu masing-masing KA (Pemilik Kayu) dan APN (Sopir).
“Mereka ditangkap saat mengangkut kayu hasil hutan pada Sabtu 22 Oktober 2022, sekitar jam 11.00 wib,” kata Rendra Aditia Dani didampingi AKP Angga Yuli, saat menggelar Press release, pada Kamis, (27/10/2022), Sore.
Menurutnya para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen sah atau legalitas kayu yang diangkut, dan diduga kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan dan hendak dibawa ke pulau Jawa.
“Kita mengamankan 21 kubik kayu bengkirai, kayu olahan tanpa memiliki surat serta dokumen yang sah dan satu Unit Truk Tronton roda 6 merk Nissan jenis Kendaraan Khusus dengan No. Pol B 9372 WV, Noka CD450VN05615 dan Nosin PF6114816A,” jelas Rendra.
Lanjutnya para pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang–undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dengan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2 miliar 500 juta rupiah.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian