INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA- Polsek Pahandut melimpahkan MI (20) tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya setelah hasil penyelidikan dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kasus ini telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan telah lengkap, yang kemudian dilanjutkan dengan proses hukum tahap II dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilakukan persidangan,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar, Jumat 6 Oktober 2023.
Saipul Anwar menjelaskan, kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada sebuah angkringan di Jalan Antang Kalang pada Kamis 10 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, yang diduga dilakukan oleh tersangka MI (20).
Saipul Anwar melanjutkan tersangka diduga kuat mengambil tas selempang milik seorang mahasiswa berinisial AZ yang bekerja pada tempat usaha angkringan tersebut.
“Pada saat itu korban menggantungkan tas selempang pada setang sepeda motor miliknya yang terparkir pada area tempat usaha angkringan tersebut dan meninggalkannya karena hendak menyiapkan dagangan,” terangnya.
“Kemudian tak lama berselang datanglah tersangka mendekati sepeda motor milik korban dan langsung mengambil tas selempang tersebut, yang di dalamnya berisi dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,00,” lanjut Kapolsek.
Tindak pidana pencurian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 5.850.000,00 yang kemudian dirinya langsung melaporkannya kepada SPKT Polsek Pahandut, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas pada keesokan harinya.
“Atas perbuatannya, tersangka MI terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Curat, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Andrian