INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polres Katingan, melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di masyarakat.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas mendapati sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor.
Kapolres Katingan Dodik Hartono melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Muh. Dian Dzikrillah, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak diperbolehkan karena melanggar aturan lalu lintas.
“Penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu 1 Maret 2026.
Ia menjelaskan, knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dian menekankan bahwa dalam penertiban tersebut pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat, khususnya para pengguna knalpot brong.
“Kami lebih mengedepankan edukasi dan pencegahan agar pesan keselamatan berlalu lintas lebih mudah dipahami dan diterima masyarakat,” jelasnya.
Dengan pendekatan tersebut, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dapat tumbuh tanpa harus selalu melalui tindakan represif.
“Kami berharap para pengguna mau melepas sendiri knalpot brong mereka,” tuturnya.
Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong serta melengkapi diri.
“Masyarakat harus mematuhi rambu-rambu lalulintas, memiliki SIM, STNK, dan helm berstandar SNI demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.
Editor: Andrian