INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar dugaan pengisian elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai standar di sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Lokasinya berada di Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan personel Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng. Sidak dilakukan untuk mengecek langsung proses pengisian gas elpiji bersubsidi di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan pengecekan awal dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026. Petugas memeriksa 12 alat pengisian elpiji subsidi yang digunakan di SPBE tersebut.
“Personel Subdit 1/Indag mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal terhadap 12 alat pengisian elpiji subsidi yang mereka gunakan,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Kamis, 19 Februari 2026.
Selain memeriksa mesin, petugas juga mengambil sampel 80 tabung gas elpiji 3 kilogram untuk ditimbang. Proses penimbangan didampingi ahli dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penimbangan dilakukan menggunakan alat ukur standar metrologi berupa timbangan elektronik Mettler Toledo. Tabung ditimbang dalam kondisi kosong dan setelah diisi untuk mengetahui berat bersihnya.
“Dari hasil pengecekan, ditemukan 46 tabung memiliki berat bersih di bawah standar atau tidak sesuai toleransi,” kata Budi.
Temuan tersebut menguatkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal itu mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Berdasarkan indikasi adanya ketidaksesuaian pada mesin pengisian, petugas kemudian mengamankan lokasi. Garis polisi dipasang di area Filling Hall, tepatnya pada Mesin Nozzle Nomor 9 dan Nomor 11.
“Tim juga mengamankan 80 tabung elpiji 3 kilogram yang dijadikan sampel sebagai barang bukti,” jelasnya.
Sehari setelah sidak, Kamis, 12 Februari 2026, penyidik memeriksa sejumlah saksi di Mapolsek Ketapang. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait prosedur operasional pengisian gas dan sistem pengawasan internal perusahaan.
Selain itu, penyidik turut memeriksa dokumen operasional perusahaan. Tim juga melakukan pengambilan sampel pelabelan oleh penera dari Disdagperin dan mengukur label pada tabung barang bukti.
Budi menyebutkan, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. “Tim terus melakukan penyidikan. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan,” pungkasny.
Editor: Andrian