INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Plh Sekda Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ahmad Zaini membeberkan bahwa ada tiga poin yang harus dilakukan dalam upaya peningkatan kualitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Undangan-undang nomor 20 tahun 2023, Rabu 17 April 2024.
“Ya tentunya seorang ASN itu membantu tugas-tugas dari kepala daerah. Memang ada korelasi antara Undang-undang dan Visi dan Misi untuk peningkatan kinerja ASN. Seperti yang saya sebutkan bahwa ada tiga poin yang ASN jalankan jika tidak maka akan tercerai berai oleh faktor eksternal,” katanya.
Lebih lanjut Ahmad Zaini menekankan poin itu yakni tertuang pada UU no 20 tahun 2023 pasal 10, 11, dan 12 pada Bab 4 yang harus dicapai seperti Fungsi, Tugas dan Peran seorang ASN.
“Pegawai ASN berfungsi melaksanakan kewajiban pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa, ini yang sangat penting,” ujarnya.
Adapun tambahannya mengenai UU no 20 tahun 2023 pada sosialisasi yang disampaikan pemateri ini memang mengatur ASN dimana didalamnya terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita mengikuti sosialisasi Undangan-undang no 20 tahun 2023 yang di paparkan Komisi KASN tadi dijelaskan manajemen tentang ASN yang isinya mengatur PNS dan PPPK,” tuturnya.
Diketahui bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, SK No 202843 ini berisi 77 pasal 14 BAB disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu kini tengah didiskusikan di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng.
Editor: Andrian