website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Plasma 20 Persen PT BAP Belum Jelas, Pemkab Seruyan Kejar Kepastian Hukum ke Tiga Kementerian

Plt Sekda Seruyan, dr Bahrun Abbas. (Ist)

INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Polemik realisasi plasma 20 persen antara masyarakat sejumlah desa di Kabupaten Seruyan dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) belum menemukan jalan keluar. Pertemuan yang kembali digelar Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Kamis, 3 September 2026, belum menghasilkan kesepakatan konkret mengenai skema penyelesaian.

Pemerintah daerah kini memilih memperkuat langkah administratif dan hukum sebelum menentukan keputusan. Sejumlah dokumen perizinan akan dikumpulkan untuk memastikan bentuk kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

Plt Sekretaris Daerah Seruyan, dr Bahrun Abbas, mengatakan Pemkab Seruyan telah mengirimkan surat kepada PT BAP. Pemerintah meminta perusahaan mempertimbangkan alternatif pemberian plasma sebagai bentuk pemenuhan aspirasi masyarakat.

“Pemda kabupaten sudah membuat surat ke BAP. Secara administrasi, kewajibannya itu melihat gejolak aspirasi di masyarakat. Bupati mengharapkan agar pihak perusahaan memikirkan alternatif untuk pemberian plasma,” ujar Bahrun.

Pasang Iklan

Menurut Bahrun, pemerintah daerah tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh aspek regulasi dan perizinan diperiksa. Langkah itu dinilai penting karena polemik plasma tersebut berkaitan dengan sejumlah aturan dan kewenangan pemerintah pusat.

Untuk memperoleh kepastian, Pemkab Seruyan telah menyurati Kementerian Kehutanan mengenai Surat Keputusan pelepasan kawasan yang menjadi salah satu dokumen penting dalam persoalan tersebut.

Setelah dokumen terkumpul, pemerintah daerah berencana melakukan audiensi dengan tiga kementerian. Ketiganya yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian.

Audiensi tersebut diharapkan dapat menjawab perbedaan penafsiran mengenai bentuk kewajiban perusahaan. Pemerintah ingin memastikan apakah kewajiban tersebut memang harus direalisasikan dalam bentuk plasma atau menggunakan skema lain sesuai ketentuan.

“Kalau memang harus plasma, kita pastikan harus plasma. Tetapi kalau dari hasil audiensi ditentukan bahwa kewajibannya KOP, tentu bagaimana caranya nanti kita komunikasikan. Yang pasti, Bupati ingin menyelesaikan persoalan ini secara bijak dan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Bahrun mengatakan persoalan antara masyarakat dan perusahaan tersebut bukan perkara baru. Pembahasannya bahkan telah beberapa kali dilakukan di tingkat pusat, namun belum menghasilkan kepastian yang dapat menjadi dasar penyelesaian di daerah.

Pasang Iklan

Perbedaan tafsir terhadap regulasi menjadi salah satu alasan Pemkab Seruyan kembali meminta penjelasan pemerintah pusat. Pemkab juga membuka kemungkinan melakukan audiensi langsung dengan menteri maupun sekretaris jenderal kementerian terkait.

“Pemerintah daerah bukan pemutus regulasi. Karena itu kita akan meminta kepastian hukum. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Kalau memang plasma, ya harus plasma yang diberikan. Itu yang harus kita pastikan,” tegas Bahrun.

Di sisi lain, Pemkab Seruyan memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Bupati Seruyan disebut berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat sepanjang tuntutan tersebut memiliki dasar dan tidak bertentangan dengan regulasi.

“Kita berharap masih ada peluang untuk plasma. Sedikit apa pun peluang itu, kalau memang untuk kesejahteraan masyarakat, akan diperjuangkan sekuat yang kita bisa,” katanya.

Bahrun meminta masyarakat tetap menjaga penyampaian aspirasi agar berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pemerintah daerah juga berharap proses pencarian solusi tidak berkembang menjadi persoalan baru di lapangan.

Sementara mengenai proses HGU, Bahrun menjelaskan kewenangan penerbitannya berada pada Kementerian ATR/BPN. Meski perusahaan menjalankan aktivitas operasional di Kabupaten Seruyan, proses penerbitan HGU merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Proses HGU ini sedang dalam tahap pengusulan. Nanti yang menerbitkan adalah ATR/BPN. Namun wilayah operasinya berada di Seruyan,” pungkasnya.

Pemkab Seruyan selanjutnya akan melanjutkan kajian hukum dan koordinasi dengan kementerian terkait. Pemerintah berharap proses tersebut dapat menghasilkan kepastian mengenai kewajiban perusahaan sekaligus memberikan solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan tetap berada dalam koridor hukum.

Penulis: ASY
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!