INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Pj Sekda Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul Lumban Gaol menanggapi terkait adanya dua ASN yang diduga melanggar netralitas yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh bawaslu atas dugaan keterlibatan mereka dalam kampanye.
Sanggul Lumban Gaol menyampaikan pihaknya mendukung dan menyerahkan sepenuhnya proses kasus ke Bawaslu terkait hasilnya.
“Kita serahkan sepenuhnya ke Bawaslu yang punya wewenang, biar mereka yang melakukan investigasi terlebih dahulu,” jelas Sanggul, Rabu 23 Oktober 2024.
Sementara dua ASN yang dimaksud adalah Kepala Dinas Kesehatan Umar Kaderi dan Lurah Ketapang sudah dipanggil oleh Bawaslu setempat untuk melakukan klarifikasi terkait laporan masyarakat tersebut.
“Apa pun keputusannya nanti, untuk saat ini masih berproses dan Bawaslu menjalankan tugas dan kewajiban mereka dalam mengumpulkan bukti- bukti,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan dua ASN memiliki hak jawab agar kasus ini diselesaikan dengan adil. Setelah keputusan diambil, pihak Bawaslu akan menyampaikan ke pemerintah daerah dan memberikan sanksi yang sesua dengan aturan.
“Secara internal, pemerintah sudah mengambil langkah pencegahan sejak lama, saat Bupati Kotim Halikinnor masih aktif hingga Pjs Bupati Kotim Shalahuddin mengingatkan dengan surat edaran agar ASN menjunjung netralitas Pilkada,” tegasnya.
Netralitas ASN, lanjut Sanggul, harus dijunjung tinggi, seiring dengan kewajiban mereka sebagai aparatur negara. Namun, di sisi lain, ASN juga tetap memiliki hak sebagai individu untuk memilih.
Keterlibatan dalam kegiatan politik menjadi persoalan, ASN harus berhati- hati agar tidak melanggar aturan. Untuk pendampingan hukum bagi ASN yang terkena kasus bisa saja dilakukan asalkan bersurat ke Bupati.
“Namun, jika tidak ada permintaan, itu menjadi urusan pribadi masing-masing ASN, bisa saja dengan pendampingan lembaga hukum lainnya,” pungkasnya.