INTIMNEWS.COM, SAMPIT -Saat ini masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kendaraan angkutan produksinya melintasi jalan milik pemerintah. Hal ini diyakini memicu laju kerusakan jalan karena muatan yang dibawa bahkan bisa lebih dari 20 ton padahal kemampuan jalan di Kotawaringin Timur hanya delapan ton muatan sumbu terberat (MST).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Khozaini mendorong perusahaan besar swasta, khususnya perkebunan kelapa sawit membangun jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sehingga tidak lagi menggunakan jalan umum.
“Salah satu kendala terkait peningkatan infrastruktur di wilayah kecamatan maupun desa selama ini juga lantaran pihak swasta ikut melintasi jalan yang dibangun menggunakan APBD, sehingga jika dibangun umur jalan tidak akan bertahan lama karena dilintasi kendaraan yang bermuatan berat,” kata Khozaini di Sampit, Selasa 5 April 2022.
Sesuai aturan, perusahaan seharusnya membangun sendiri jalan khusus untuk angkutan produksi perusahaan mereka. Apalagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini umumnya sudah lama beroperasi sehingga seharusnya sudah mampu membangun jalan khusus.
Setidaknya ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.
Aturan itu yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.
Meskipun masih ada peluang perusahaan untuk memanfaatkan jalan yang dibangun pemerintah dengan seizin kepala daerah, namun seharusnya tidak secara terus-menerus.
Perusahaan harus membangun jalan khusus sesuai bobot angkutan produksi mereka, bukan terus memaksakan melintasi jalan umum karena akan terus memicu kerusakan jalan sehingga merugikan masyarakat luas selalu pengguna jalan umum.
Dia berharap kondisi ini tidak berlarut-larut agar peningkatan jalan yang mengeluarkan biaya besar tidak menjadi sia-sia. Perusahaan juga diharapkan peduli dan terbuka hati karena ini juga menyangkut kepentingan masyarakat. (BS)