INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar pelayanan jemput bola di Kecamatan Telawang, Rabu 28 Agustus 2024.
Kepala Disdukcpail Kotim Agus Tripurna Tangkasiang menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin pihaknya untuk secepatnya menertibkan administrasi kependudukan warga Kotim khususnya memberikan kemudahan warga desa yang jauh dari Kota Sampit.
Lanjutnya, kegiatan dilaksanakan secara terprogram dan mengikuti permintaan dari desa maupun kecamatan yang ada di Kotim yang dilaksanakan secara reguler. Seperti pelayanan saat ini di kecamatan telawang yang merupakan permintaan dari camat telawang.
“Setiap ada kecamatan ataupun desa yang meminta pelayanan sepanjang dana di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdukcapil Kotim cukup, itu akan kita akomodir dan akan melaksanakan pelayanan,” kata Agus Tripurna Tangkasiang, Rabu 28 Agustus 2024.
Selain itu, Agus berharap kepada masyarakat ketika pihaknya menggelar pelayanan tersebut. la meminta agar masyarakat meluangkan waktu untuk menghadiri pelayanan jemput bola ini
“Ketika Dukcapil melaksanakan pelayanan jemput bola ini, saya meminta kepada masyarakat meluangkan waktu untuk menghadiri, karena pelayanan ini sangat mudah,” lanjutnya.
Menurut, ketika mengurus di Kantor dan Mal Pelayanan Publik tentu ada persyaratan utama, namun berbeda ketika di pelayanan jemput bola ini persyaratan utama, bisa tidak menjadi persyaratan utama.
“Maka dari itu saya mengimbau kepada masyarakat ketika Dukcapil mengadakan pelayanan jemput bola, agar meluangkan waktu,” pungkasnya.
Pada Senin 26 Agustus 2024 kemarin mendapat suplai blanko sebanyak 4.000 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dari pusat pada Senin 26 Agustus 2024 kemarin.
“Adanya suplai blanko sebanyak 4.000 keping otomatis Disdukcapil Kotim memiliki stok,” bebernya.
Ketersedian blangko KTP-el di Kotim sempat kosong sejak 9 Agustus 2024. Dengan ketersediaan ini masyarakat diminta untuk melakukan pencetakan dipersilakan langsung datang ke kantor Disdukcapil di atau ke Mal Pelayanan Publik Sampit.
“Masyarakat yang ingin melakukan pencetakan baik untuk cetak baru karena perubahan elemen data kependudukan, kehilangan dan KTP-el rusak su
dah bisa,” pungkasnya.