INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Rapat Kerja Bidang Kelembagaan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah (Kalteng) digelar secara daring melalui Zoom, Selasa, 3 Maret 2026. Pertemuan ini membahas percepatan penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai aturan terbaru.
Seluruh kepala bagian organisasi dari kabupaten dan kota se-Kalteng mengikuti rapat tersebut. Kegiatan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng, Betri Susilawati, didampingi tim Bagian Kelembagaan Biro Organisasi.
Fokus utama rapat adalah sosialisasi percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.
Aturan baru ini memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari struktur organisasi, penyesuaian nomenklatur, hingga tata kelola kelembagaan BPBD di daerah.
Karena itu, seluruh pemerintah kabupaten dan kota diminta segera melakukan proses skoring terhadap BPBD masing-masing. Skoring ini menjadi dasar dalam penataan dan penyesuaian struktur organisasi.
Betri Susilawati menegaskan, percepatan penyesuaian kelembagaan perlu segera dilakukan agar tidak terlambat dari jadwal yang ditentukan.
“Kami berharap kabupaten dan kota segera melakukan skoring BPBD sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Dengan begitu, penataan kelembagaan bisa berjalan tepat waktu dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil skoring akan menentukan klasifikasi serta struktur organisasi BPBD di daerah, termasuk perubahan nomenklatur jabatan.
Salah satu perubahan yang diatur adalah pergantian sebutan dari Kepala Pelaksana (Kalaksa) menjadi Kepala Badan. Perubahan ini dinilai penting untuk memperkuat posisi BPBD dalam struktur pemerintahan daerah.
“Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar administratif. Tujuannya memperkuat kedudukan BPBD agar koordinasi dan pelaksanaan penanggulangan bencana lebih efektif,” katanya.
Melalui rapat kerja ini, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan segera menindaklanjuti penyesuaian tersebut secara terukur dan sesuai ketentuan.
Penataan kelembagaan yang lebih kuat diharapkan mampu meningkatkan respons dalam menghadapi potensi bencana di wilayah Kalteng, sehingga perlindungan dan keselamatan masyarakat bisa lebih maksimal.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pemprov Kalteng dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor pembangunan.
Editor: Andrian