INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tumpukan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun berakhir di tempat pemusnahan. Sebanyak 2.183.820 batang rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai dimusnahkan bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (4/11/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun itu dipimpin Bupati Kobar Hj Nurhidayah bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Teguh Iman Subagyo. Kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut dari serangkaian penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Pangkalan Bun.
Barang yang dimusnahkan berasal dari 94 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juli 2025 hingga September 2026. Dalam kurun waktu tersebut, petugas mengamankan lebih dari 2,1 juta batang rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai.
Nilai keseluruhan barang mencapai Rp1.435.375.420. Sementara potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan dari barang tersebut tercatat sebesar Rp1.635.495.672 atau sekitar Rp1,6 miliar.
Pemusnahan itu telah mengantongi persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan melalui surat nomor S-316/MK.KN.4/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Persetujuan tersebut menjadi landasan pelaksanaan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Teguh Iman Subagyo mengatakan, penindakan terhadap rokok ilegal tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk mempersempit ruang peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurut Teguh, pemusnahan merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dan pengamanan penerimaan negara. Peredaran rokok ilegal dinilai memiliki dampak lebih luas daripada sekadar pelanggaran administrasi.
Selain mengurangi potensi penerimaan negara, keberadaan rokok ilegal juga dapat mengganggu persaingan usaha. Produk yang tidak memenuhi kewajiban cukai berpotensi menempatkan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan pada posisi yang tidak seimbang.
Dalam penanganan pelanggaran, Teguh menyebut Bea Cukai mengedepankan prinsip ultimum remedium. Prinsip ini menempatkan sanksi pidana sebagai langkah terakhir dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan tersebut, lanjut dia, sejalan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penyelesaian melalui sanksi administrasi dan pemulihan kerugian negara dapat ditempuh terlebih dahulu sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
Bea Cukai Pangkalan Bun juga meminta masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Laporan masyarakat dinilai dapat membantu petugas mengidentifikasi distribusi maupun penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Pemusnahan jutaan batang rokok tersebut menjadi salah satu langkah penegakan aturan di bidang cukai. Namun, upaya menekan peredarannya tetap membutuhkan pengawasan berkelanjutan, termasuk keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam mematuhi ketentuan yang berlaku.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian