INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Guna untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran sungai mentaya, pemerintah daerah diminta untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang sampah.
“Kita ini kan sudah memiliki Perda tentang sampah, jangan sampai aturan yang telah kita buat itu hanya sebagai pengisi kertas kosong. Perda itu harus ditegakan dan gencar dalam sosiliasi supaya masyarakat tidak membuang sampah dialiran sungai,” kata Hj. Darmawati Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa 26 April 2022 dalam rilisnya.
Untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan karena buang sampah sembarang itu, cara yang bisa dilakukan adalah mencegah pencemaran air dengan
melakukan pengolahan limbah dengan benar.
Selain itu juga bisa menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan. Seperti tidak membuang sampah di sungai atau sumber air lainnya.
“Masyarakat bisa menggunakan detergent yang ramah lingkungan, dan juga bisa rutin melakukan upaya pembersihan sumber air. Serta menanam pohon di setiap lahan yang tersedia untuk penghijauan,” sampai politisi Partai Golongan Karya itu. (im)