website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Penyerahan Dukungan Balon Anggota DPD Kalteng Dimulai pada 16 Hingga 29 Desember 2022

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim. (Foto: Andrian)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga yang akan dipilih dalam Pemilu Serentak 2024. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah menyelenggarakan sosialisasi tahapan penyerahan dukungan oerseorangan bagi  Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Serentak 2024.

Sosialisasi yang digelar di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Selasa 29 November 2024 ini mengundang para peserta pemilu, perwakilan perguruan tinggi, serta masyarakat umum.

“Amanat dari UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 181, disebutkan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah dari perseorangan, bukan dari Partai Politik,” ujar Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim.

Jajaran KPU Kalteng saat pembukaan sosialisasi. (Foto: Andrian)

“Hari ini kami mengundang secara terbuka masyarakat untuk hadir, kami juga mengundang peserta yang akan mengikuti Pemilu anggota DPD pada 2019 lalu. Sementara untuk para peserta yang ada di luar daerah kita fasilitasi lewat Youtube kami,” sambungnya.

Pasang Iklan

Berdasarkan pasal 182 dan 183 UU nomor 17 tahun 17 tentang Pemilu, KPU telah menetapkan tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Angota DPD tahun 2024.

“Ini dihitung berdasarkan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap, red) yang terakhir. Untuk Kalimantan Tengah, DPT pada Pemilu 2019 mencapai angka 1,7 juta. Sementara sudah diatur dalam UU mengenai jumlah dukungan minimal, jika satu hingga lima juta, paling sedikit yang harus diserahkan adalah 2000 orang. Dimana dukungan tersebut tersebar di 50 persen Kabupaten/Kota yang ada, jadi minimal tersebar di tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng,” jelas Harmain.

Lanjutnya, persyaratan dukungan tersebut dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi dengan tanda tangan atau jam jempol yang dilengkapi dengan fotocopy KTP dari setiap pendukung.

“Tentang tahapan, kita memulai persiapan untuk penerimaan syarat dukungan mulai dari 6 Desember 2022. Sementara untuk penyerahan dukungan minimal dari peserta ke kami (KPU), mulai dilaksanakan tanggal 16 Desember sampai tanggal 29 Desember 2022. Nanti penetapan hasil verifikasi akan dilaksanakan pada bulan April 2023,” papar Harmain.

Setelah memenuhi syarat dukungan yang telah diverifikasi, para peserta Bakal Calon Aggota DPD Kalimantan Tengah baru bisa mendaftar di bulan Mei 2023. “Kalau 2019, boleh mendaftar walau syarat dukungan belum selesai diverifikasi dukungannya. Kalau sekarang harus memenuhi syarat dukungan dulu baru bisa mendaftar,” kata Harmain.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan