intim news
intim news
intim news
intim news
website murah

Pengusutan Hibah Pilkada Kotim, Kejati Amankan 23 Ponsel dan 18 Laptop

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan KPU Kotim terkait korupsi dana hibah sebesar Rp40 Milar. (Shr)
intim news

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita puluhan barang bukti elektronik dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 senilai sekitar Rp40 miliar, pada Senin, 13 Januari 2026 lalu.

Penyitaan dilakukan saat tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta beberapa tempat lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Pilkada.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

intim news

“Menindaklanjuti surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan sekaligus pengamanan barang bukti,” ujarnya saat menyampaikan pres reales kepada wartawan di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 13 Januari 2026.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 8 Januari 2026 terkait penggunaan dana hibah Pilkada Kotim Tahun 2023 dan 2024.

Hendri menyebutkan, penggeledahan juga dilakukan di beberapa toko, tempat usaha, dan lokasi tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran hibah tersebut.

intim news

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, serta satu unit notebook.

“Penyidik telah mengamankan 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, dan satu notebook dari pihak KPU, kesekretariatan, serta pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Barang-barang tersebut, kata Hendri, diamankan dari pihak KPU, kesekretariatan, dan sejumlah pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa selama penyelenggaraan Pilkada 2024,” jelasnya.

Selain barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah stempel yang dinilai tidak lazim di salah satu ruangan Kantor KPU Kotim.

“Di dalam ruangan tersebut ditemukan stempel toko, travel, dan penyedia konsumsi yang tidak seharusnya berada di lingkungan kantor KPU,” ungkapnya.

Temuan tersebut, lanjut dia, akan menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan modus operandi dalam penggunaan dana hibah.

“Tentu ini menjadi tugas penyidik untuk menelusuri bagaimana pola pertanggungjawaban anggaran dan keterkaitan barang bukti tersebut,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan penyidikan dilakukan karena adanya dugaan pertanggungjawaban fiktif dalam sejumlah kegiatan Pilkada Kotim Tahun 2024.

“Kami menduga terdapat pertanggungjawaban fiktif dari beberapa kegiatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur, atau tepatnya disampit” katanya.

Ia menegaskan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Kami telah mengajukan izin dan seluruh proses telah disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku sejak Januari 2026,” jelasnya.

Wahyudi menyebutkan nilai dana hibah yang tengah diselidiki mencapai sekitar Rp40 miliar.

“Dalam dana hibah tersebut, terdapat indikasi kegiatan fiktif maupun penggelembungan anggaran yang saat ini masih kami dalami,” sebutnya.

Ia menambahkan, penggeledahan yang dilakukan merupakan langkah awal dalam rangkaian penyidikan.

“Ini baru kegiatan awal. Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan para saksi yang dijadwalkan mulai pekan depan,” kata Wahyudi.

Saksi yang akan dipanggil antara lain pejabat yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kotim.

“Beberapa komisioner, bendahara, dan sekretaris KPU akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Penyidik akan menelusuri penggunaan dana hibah secara bertahap, dimulai dari pihak penerima hibah.

“Kami telusuri dari KPU terlebih dahulu, kemudian akan berkembang ke pihak lain karena ini merupakan dana hibah,” bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa aliran dana hibah tersebut tidak terlepas dari proses pembahasan dan pengesahan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Dari proses pengesahan itulah dana hibah senilai Rp40 miliar ini bergulir, dan akan kami sidik bagaimana bentuk mark up serta kegiatan yang diduga fiktif,” pungkasnya.

Editor: Andrian

intim news
Berita Rekomendasi
intim news
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran