INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh komplotan atau jaringan lintas Provinsi yang menjalankan aksinya dibeberapa tempat, salah satunya di Palangka Raya.
Adapun salah satu pelaku yang ditangkap dan kini masih diproses dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, di Polresta Palangka Raya adalah tersangka berinisial S (46) yang merupakan pelaku utama kasus penipuan yang dilakukan di Palangka Raya dari total sebanyak tiga orang pelaku yang sudah ditahan.
“Kita sudah amankan tiga orang, satunya diamankan di Palangka Raya, dua lainnya sekarang ada di Banjarmasin dan Martapura,” ucap Kompol Todoan A. Gultom dalam siaran pers yang dilakukan pada Senin, 27 September 2021.
Adapun kronologi kejadian berawal pada hari Minggu, 19 September 2021 lalu, dimana saat itu korban sedang melakukan olahraga pagi disekitar komplek pasar Kahayan, Palangka Raya. Saat itu pelaku S dan satu orang pelaku lainnya menghampiri korban tersebut dan mengaku sebagai seorang pengusaha Tikar Rotan dari Batam.
Singkat cerita, pelaku S berbekal dengan kemampuan komunikasi yang baik berhasil membujuk korban. Setelah itu, korban akhirnya dibawa ke ATM terdekat dengan maksud, pelaku S ingin memperlihatkan nominal ATM yang dia miliki. Kemudian, S memperlihatkan saldonya yang saat itu sejumlah Rp. 199 Juta, hanya saja saldo tersebut minus.
Selanjutnya pelaku lainnya juga memperlihatkan saldo ATM miliknya yang berisi Rp. 99 Juta, yang juga juga minus. Setelah itu, untuk membuat korban lengah para pelaku membawa korban untuk pergi kes sebuah warung dan disitulah para pelaku meminta kartu ATM korban dimana nantinya akan digabungkan dengan kartu ATM pelaku dalam sebuah amplop.
Namun, disitulah para pelaku menukar kartu ATM korban terlebih dahulu dan menyerahkannya pada korban. Sehingga kartu ATM milik korban ditukar dengan kartu yang tidak aktif lagi, sementara itu para pelaku akhirnya bergegas meninggalkan korban.
“Tiga orang pelaku ini, mempunyai perannya masing-masing. Dimana dua orang yang melancarkan aksinya dan satu orangnya lagi berperan sebagai sopir,” ucapnya.
Sementara itu untuk kerugian korban ditaksir antara kisaran Rp. 100 – 200 juta, sedangkan dari hasil penyelidikan saat ini ada empat tempat para pelaku melancarkan aksinya dimana salah satunya di Palangka Raya dan kasusnya masih dilakukan pengembangan.
Dari kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti di antaranya, empat kartu ATM, satu buah tas, satu buah amplop dan uang tunai sebesar Rp. 10 Juta. Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 378 Junto 372 Junto 55 Ayat (1) KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman selama empat tahun penjara.