INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sidang putusan Praperadilan Kepala Desa Kinipan Willem Hengki, telah memutuskan untuk menerima beberapa permohonan yang diajukan. Hasil putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Erhammudin, SH di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat 31 Maret 2023.
Sebelumnya, Willem Hengki menuntut aparat penegak hukum yang memidanakannya untuk meminta maaf dan memberi ganti rugi sebesar Rp 10.000. Namun pada hari ini, Hakim justru menerima permohonan pemohon untuk adanya ganti rugi sebesar Rp. 500.000.
“Pengadilan menerima dan mengabulkan perhomonan kita sebagian, bahkan ada penambahan dari ganti rugi, yang kita minta Rp 10.000 menjadi Rp 500.000 karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” jelas Penasihat Hukum Willem Hengki, Aryo Nugroho yang hadir dalam persidangan.
Dalam permohonannya, Willem Hengki juga menuntut agar ada permohonan maaf dari Kejaksaan dan Kepolisian Lamandau ke publik dalam waktu 7 hari berturut turut. Namun permohonan ini ditolak oleh pengadilan.
“Terkait permintaan maaf atau soal rehabilitasi, kita mengikuti apa yang menjadi keputusan, karena secara peraturannya juga masih ada perdebatan. Tapi lagi-lagi bahwa lewat keputusan ini adalah pihak Kejaksaan dan Kepolisian Lamandau mempunyai kesalahan terhadap Pak WIllem Hengki,” jelas Aryo.
Sesuai keputusan Hakim, uang ganti rugi tersebut akan dibayarkan negara melalui Menteri Keuangan. Selain itu, Hakim juga menolak esepsi dari para termohon, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian Lamandau.
Hasil dari Praperadilan ini juga menandai bahwa Kejaksaan dan Kepolisian Lamandau dalam hal ini bersalah, namun keduanya menolak untuk meminta maaf.
Editor: Andrian