INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai memperketat penataan ruang milik jalan (Rumija) dengan memasang spanduk larangan di sepanjang ruas Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, kawasan H.A. Saleh, Senin (20/4). Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban serta fungsi jalan sebagai fasilitas publik yang aman dan nyaman.
Spanduk yang terpasang dengan jelas menegaskan larangan berjualan maupun mendirikan bangunan di badan jalan, bahu jalan, hingga area drainase. Seluruh kawasan Rumija dengan lebar mencapai 60 meter diwajibkan tetap steril dari aktivitas yang berpotensi mengganggu kepentingan umum.
Plt Kepala Dinas PUPR Kobar, Suryadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 600.1/145/PUPRIV Tahun 2026.
“Penertiban ini bukan sekadar aturan, melainkan upaya nyata untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta mempertahankan fungsi infrastruktur secara maksimal,” tuturnya.
Kepala Bidang Bina Marga, Suradi turut menyoroti dampak dari keberadaan bangunan liar dan aktivitas pedagang di sekitar jalan. Menurutnya, kondisi tersebut kerap memicu kemacetan, mempersempit ruang gerak kendaraan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan.
“Penyalahgunaan saluran drainase juga berpotensi menyebabkan genangan air yang mengganggu aktivitas masyarakat, terutama saat curah hujan tinggi,” katanya.
Melalui sosialisasi berupa pemasangan spanduk ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban ruang milik jalan. Warga yang masih memanfaatkan area terlarang diimbau segera melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Ke depan, Pemkab Kobar berencana melaksanakan penertiban secara bertahap dan berkelanjutan. Dukungan serta kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan mendukung kelancaran aktivitas transportasi di daerah tersebut.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian