INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, sanksi pelanggaran untuk penanganan Covid-19 di Kotim akan di atur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Berdasarkan Pasal 238 Undang-Undang Pemerintahan Daerah secara jelas mengatur penerapan sanksi pidana dan atau administratif berdasarkan Perda. Jadi sanksi tidak dibuat oleh Peraturan Bupati (Perbup) namun dalam Perda,” kata Handoyo.
Meski demikian, dirinya tetap mendukung adanya Perbup yang mengatur hal tersebut. Karena Perda akan lama selesainya mengingat harus dikaji terlebih dahulu oleh Bappemperda dan tim hukum eksekutif.
“Pemkab Kotim yang sudah mulai melakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak (24/3/2021) lalu, maka saya rasa memang diperlukan Perbup terlebih dahulu,” pungkasnya.
Bahkan diketahui seluruh desa dan kelurahan sudah membentuk Satgas dan posko PPKM dan dikoordinasikan melalui grup Whatsapp Apdesi desa dan forum Whatsapp kecamatan.
“Sehingga perlu adanya landasan hukum yang mengatur kegiatan tersebut,” tutupnya. (*)