INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi pengembalian status administrasi Desa Dambung agar kembali masuk ke wilayah Kabupaten Barito Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Jhon Lis Berger, mengatakan Pemprov Kalteng telah mengambil langkah konkret dengan menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita di tahun 2025 yang lalu, tepatnya bulan November, telah menyurati Kemendagri untuk dapat mempertimbangkan dan mengevaluasi kembali penetapan tersebut,” ujarnya saat ditemui di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng, beberapa waktu lalu.
Menurut Jhon, surat tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemprov Kalteng dalam menyikapi persoalan batas wilayah yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, persoalan Desa Dambung bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang penegasan batas wilayah.
“Awalnya ini dari Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menetapkan batas wilayah di area tersebut,” katanya.
Namun, dalam pelaksanaannya, keputusan itu memicu penolakan dari masyarakat setempat.
Jhon menegaskan, Pemprov Kalteng tidak ingin mengabaikan aspirasi warga yang terdampak oleh kebijakan tersebut.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya penolakan dari masyarakat, dan ini tentu harus menjadi perhatian,” jelasnya.
Ia menyebut, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi aspirasi masyarakat agar dapat disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat.
“Makanya kami mengambil langkah administrasi dengan menyurati Kemendagri,” tambahnya.
Pemprov Kalteng berharap proses evaluasi dapat membuka ruang dialog dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Editor: Andrian