INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menyiapkan penyesuaian regulasi guna mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang menjadi program prioritas pemerintah pusat.
Hal itu menjadi salah satu tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkai dengan sosialisasi perubahan regulasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Selasa, 4 Agustus 2026.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko mengatakan, perubahan regulasi diperlukan setelah adanya perubahan nomenklatur BSPS menjadi Program Bedah Rumah.
“Berdasarkan hasil rapat hari ini, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti sejumlah arahan strategis, termasuk terkait penyesuaian regulasi program perumahan,” ujarnya.
Yuas menjelaskan pemerintah daerah akan menyusun penyesuaian aturan agar pelaksanaan program tersebut lebih mudah diakses masyarakat berpenghasilan rendah.
“Penyesuaian regulasi melalui Peraturan Gubernur maupun Peraturan Kepala Daerah diperlukan, terutama terkait kemudahan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar semakin berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.
Ia berharap perubahan regulasi tersebut dapat mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah di Kalteng.
Di sisi lain, Yuas menegaskan, pemerintah daerah tetap memberi perhatian pada pengendalian inflasi melalui penguatan TPID dan pelaksanaan Gerakan Pasar Murah.
“Gerakan Pasar Murah akan terus dimasifkan agar stabilitas harga pangan tetap terjaga dan daya beli masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya.
Editor: Andrian