website murah
website murah
website murah
website murah

Pemprov Kalteng Perketat Evaluasi Pajak Perusahaan, Validasi Data Jadi Fokus 2026

Plt. Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung saat diwawancari awak media usai menghadiri kegiatan rilis akhir tahun di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 31 Desember 2025. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memantau realisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak. Sejumlah objek pajak seperti pajak air permukaan, pajak alat berat, hingga pajak kendaraan berpelat KH menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, mengatakan pemantauan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan potensi PAD dapat tergarap secara optimal.

“Pendapatan daerah terus kami pantau, terutama dari PAD, seperti pajak air permukaan, pajak alat berat, pelat KH, dan lainnya,” ujar Leo kepada wartawan usai menghadiri kegiatan rilis akhir tahun di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 31 Desember 2025.

Ia menyampaikan bahwa hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi penting pada 2026. Pemprov Kalteng akan memperkuat langkah optimalisasi pendapatan bersama tim satuan tugas (satgas) yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.

“Ini menjadi evaluasi. Pada 2026 nanti kita bersama-sama dengan tim satgas optimalisasi pendapatan dan kabupaten/kota,” katanya.

Leo menegaskan, optimalisasi pajak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah provinsi. Peran aktif pemerintah kabupaten dan kota dinilai sangat penting.

“Karena fokusnya di situ, pemerintah kabupaten dan kota tidak bisa tinggal diam. Harus bergerak bersama provinsi,” tegasnya.

Salah satu langkah yang akan diperkuat adalah validasi data pajak. Menurutnya, data yang akurat menjadi kunci untuk mengetahui potensi riil pendapatan daerah.

“Validasi data itu sangat penting. Dari situ kita bisa melihat secara jelas,” lanjutnya.

Dengan data yang valid, pemerintah daerah dapat meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak dan meningkatkan efektivitas pemungutan.

“Kalau datanya jelas, kebocoran bisa ditekan, sehingga upaya optimalisasi pajak bisa lebih maksimal,” pungkas Leo.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan