INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama pemerintah kabupaten/kota resmi menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan melalui Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih. Penandatanganan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 25 September 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Menteri Koperasi dan UKM RI Ferry Juliantono, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani.
Gubernur Agustiar mengatakan, peran Kejaksaan sangat penting dalam mendampingi dan mengawasi jalannya program desa dan koperasi. “Kami ingin pengelolaan Dana Desa dan koperasi bisa berjalan dengan transparan dan akuntabel. Karena itu, pendampingan dari Kejaksaan sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Selain memperkuat pengawasan, kerja sama ini juga bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat di desa dan kelurahan melalui Koperasi Merah Putih.
Agustiar menilai langkah ini sejalan dengan program prioritas nasional, sekaligus upaya pemerintah daerah membangun tata kelola desa yang lebih baik. “Kita ingin semua program bisa berjalan sesuai aturan, tertib, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Menurutnya, keberhasilan pembangunan hanya bisa dicapai jika semua pihak saling bekerja sama.
Acara penandatanganan ini juga dirangkai dengan pasar murah yang menyediakan 1.000 paket sembako bagi masyarakat. Program tersebut menjadi bentuk kepedulian pemerintah sekaligus langkah pengendalian inflasi di Kalteng.
Turut hadir dalam acara ini unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S. Ampung, kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat.