INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPRD Provinsi Kalteng secara resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kotawaringin dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan secara offline dan daring di ruang rapat gabungan setempat, Rabu 4 Agustus 2021.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut mewakili Pemprov Wakil Gubernur H. Edy Pratowo beserta sejumlah jajarannya. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno serta hadir pula Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng diantaranya H. Abdul Razak, Hj Faridawaty Darland Atjeh dan H. Jimmy Carter.
Sementara itu Ketua Pansus DOB DPRD Provinsi Kalteng, Hj Siti Nafsiah dalam laporannya menyampaikan bahwa sebelumnya dalam rangka pembahasan pembentukan DOB Provinsi Kotawaringin di DPRD khususnya yang menyangkut dengan pemenuhan persyaratan administrasif sebelumnya telah membentuk tim untuk melakukan pembahasan yang melaksanakannya sesuai mekanisme.
“Adapun susunan laporan hasil kerja DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang usulan pembentukan DOB Provinsi Kotawaringin disampaikan yang terdiri dari lima bab dan 22 halaman. Namun dalam laporan ini kami bacakan dalam bentuk resume, yang mencerminkan gambaran laporan secara keseluruhan,” ucap Hj Siti Nafsiah.
Sementara itu berdasarkan informasi bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa ada sekitar 315 usulan calon DOB yang sudah masuk baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dimana dari dokumen yang sudah masuk ada yang sudah lengkap dan juga ada yang belum lengkap persyaratannya.
Meksipun pemerintah telah menetapkan kebijakan moratorium namun usulan tentang DOB tentunya tak dapat terbendung yang juga disampaikan dalam bentuk aspirasi baik itu melalui DPR RI maupaun DPD RI.
“Bahwa dalam rangka untuk membahas persyaratan administrasi tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah membentuk tim pembahasan DOB Provinsi Kotawaringin, berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 188.43/26/DPRD/2021, tanggal 8 Februari 2021″ lanjutnya.
Adapun peran DPRD Provinsi Kalteng salah satunya adalah sebagai penyerap dan penyalur aspirasi dari setiap komponen masyarakat di Kalteng sebagaimana amanat konstitusi diharapkan dapat memberikan persetujuan bersama dengan Kepala Daerah Provinsi Induk untuk memenuhi persyaratan adminstrasi sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih bahwa dengan adanya rapat paripurna tersebut telah mencapai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang usulan daerah Otonomi baru Provinsi Kotawaringin.
Adapun Provinsi Kalteng dalam perjalanannya hingga saat ini sudah mengalami kemajuan dan keberhasilan baik dibidang pemerintahan maupaun pembangunan dan kemasyarakatan.
“Karena begitu luasnya Provinsi yang dimiliki oleh Kalimantan Tengah, guna lebih mengoptimalkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga Provinsi Kalimantan Tengah memandang perlu melakukan pemekaran wilayah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Edy.