INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mendapatkan apresiasi dari DPRD setempat. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol mengapresiasi atas capaian tersebut.
Menurutnya, dengan perolehan tersebut kita juga berkaca dari tahun-tahun sebelumnya masih sering dibarengi dengan catatan khususnya. Sering menjadi catatan yaitu berkaitan dengan keadaan real beberapa aset daerah yang belum tertata dengan baik.
Diantaranya seperti pada pencapaian WTP tahun sebelumnya mendapatkan catatan soal permasalahan aset daerah pada TPU yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 6. “Yang mana dari beberapa kali Reksadana pasar uang (RDPU) tentang lokasi TPU tersebut yang mana sesuai SK Bupati Tahun 1991 yang menyebutkan luasan TPU tersebut adalah memiliki lebar 1000 meter dengan panjang 1500 meter atau seluas 150 hektar,” bebernya.
Sedangkan dalam beberapa kali RDPU tersebut DPRD selalu merekomendasikan agar lahan TPU tersebut dikembalikan fungsinya sesuai pada SK Bupati tahun 1991 dan memberi dispensasi agar bangunan masyarakat yang sudah terlanjur berdiri di atas lahan TPU tersebut untuk tetap mempertahankannya menjadi milik masyarakat.
Sementara itu bagi lahan yang masih kosong agar segera dibebaskan dari masyarakat yang memiliki dan memberi tali asih sebagai kompensasi kepemilikan.
“Dalam beberapa kesempatan dialog dengan pemilik selama ini, sebenarnya tidak ada masalah atau mereka bersedia saja. Namun justru dari pihak pemerintah daerah yang kelihatan lamban dan tidak memiliki keseriusan untuk menyelesaikannya dengan baik,” tutup politisi Partai Demokrat itu. (BS).