
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menggelar sosialisasi pedoman teknis desa/kelurahan sadar hukum dan paralegal justice award yang diikuti kepala desa, lurah dan camat Se-Kabupaten Katingan. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Salawah, Rabu 12 Februari 2025.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Katingan Deddy Feras mengapresiasi pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan acara tersebut. Terselenggaranya kegiatan tersebut menjadi bukti nyata dari komitmen bersama dalam mewujudkan desa/kelurahan yang lebih sadar hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kesadaran hukum merupakan aspek fundamental dalam menciptakan masyarakat yang adil, harmonis, dan sejahtera. Untuk mewujudkan kesadaran hukum perlu dibentuk suatu wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang sama-sama memiliki kemauan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya sendiri maupun kelompok masyarakat,” jelas Deddy Ferras.
Selain itu kata Deddy, pembentukan desa/kelurahan sadar hukum menjadi penting perannya dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keterlibatan aktif masyarakat dalam menegakkan supremasi hukum di lingkungan desa/kelurahan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan setiap individu dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam mewujudkan desa/kelurahan sadar hukum, kita menghadapi berbagai tantangan, seperti minimnya pemahaman hukum di tingkat masyarakat, kurangnya akses terhadap informasi hukum, serta rendahnya kesadaran akan pentingnya menyelesaikan masalah hukum yang benar,” kata Pj Sekda.
“Oleh karena itu, kita perlu bekerja sama untuk mengatasi hambatan-hambatan ini dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis partisipasi masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya bagi masyarakat khususnya para kepala desa dan lurah untuk memahami lebih dalam tentang paralegal justice award yang disingkat, yang merupakan sebuah penghargaan yang diberikan kepada kepala desa atau lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya.
Selanjutnya program ini tidak hanya mendorong kepemimpinan yang responsif terhadap isu hukum, tetapi juga memperkuat peran aparatur desa/kelurahan sebagai mediator dalam menjaga harmoni sosial.
“Namun, untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan PJA ini, tentunya ada tantangan yang akan dihadapi, dan tantangan terbesar adalah membangun kapasitas kepala desa dan lurah yaitu dalam menjalankan fungsi non-litigasi,” ujarnya.
Sementara itu ia juga berpesan kepala desa/lurah harus mampu menjadi jembatan bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus selalu bergantung pada jalur pengadilan.
“Oleh karena itu, program seperti Non Litigation Peacemaker (NLP) menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tujuan ini,” tuturnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap program desa/kelurahan sadar hukum dan PJA menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan efektivitasnya. Perlu dilakukan pengukuran sejauh mana pemahaman hukum telah meningkat di masyarakat, serta bagaimana implementasi dari peraturan-peraturan yang ada dalam kehidupan sehari-hari.
“Oleh sebab itu, keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam memberikan masukan dan umpan balik sangat dibutuhkan. Diharapkan ada mekanisme pembinaan berkelanjutan agar mereka dapat terus meningkatkan peran mereka sebagai pemimpin yang sadar hukum dan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan di tingkat desa/kelurahan,” pungkasnya.
Editor: Andrian