INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pamerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melakukan Sosialisasi Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kasongan Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Kegiatan ini diglear di Aula BKAD Kabupaten Katingan, Kamis 22 Februari 2024.
Kegiatan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan ini menghadirkan dua narasumber, masing-masing dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Jani Dwipriambodo dan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan.
Pj Bupati Katingan, Saiful mengatakan, kegiatan ini adalah sesuatu yang sangat penting, karena erat kaitannya dengan tugas masing-masing. Dia mengtakan, dinas-dinas yang ada di Kabupaten Katingan dengan lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan sudah menanda tangani MoU tentang kebersamaannya di Mal Pelayanan Publik.
“Dengan ada keberadaan Mal Pelayanan Publik tersebut bisa dimaksimalkan kemanfaattan dan keberadaannya kita semua yang telah hadir di dalam kesempatan ini dan mungkin juga yang kemaren membantu serta di dalam penanda tanganan MoU kebersamaan di dalam Mal Pelayanan Publik,” ungkap Saiful.
Selain itu Saiful menjelaskan, kegiatan Sosialisasi Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pada kesempatan ini yang nanti mungkin bagaimana pejelasan secara mendetail itu akan dikupas atau dijelaskan secara mendetail oleh bapak narasumber ini merupakan sesuatu yang sangat penting sekali.
“Kita juga berharap bahwa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, bahwa pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat itu merupakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat atau yang umumnya pelayanan yang memuaskan,” jelasnya.
Sementara itu Dia juga mengukapkan terima kasih kepada dua narasumber yang telah bekenan hadir, yang menjadi sumber informasi kepada kita semua bagaimana kita bisa menseragamkan pemikiran, pemahaman kita terhadap bagaimana kita melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang semestinya yang sebaiknya memuaskan, membahagiakan dan disisi lain tidak menabrak aturan yang sudah ditetapkan.
” Sosialisasi ini akan mendapatkan informasi yang terbaik, informasi yang barangkali ter-update terkait bagaimana perizinan dan non perizinan, oleh karena itu kepada kita semua manfaatkanlah momentum ini bagi kita untuk melakukan penggalian ilmu, pengetahuan, wawasan sehingga kita menjalanankan fungsi kita melaksanakan pelayanan publik kita memberikan pelayanan yang memuaskan yang membahagiakan yang sesuai dengan tata aturan yang ada,” ucapnya. (**)
Editor: Irga Fachreza