INTIMNEWS.COM,KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menggelar Sosialisasi kebijakan kearsipan di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan di Gedung Bappelitbang Kasongan. Senin, 26 Agustus 2024.
Dalam sambutan tertulis Pj Bupati Katingan, Sutoyo di bacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan dan SDM, Imanuel memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan ini, yang mempunyai nilai penting untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, demokratis, transparan dan akuntabel.
“Kita pahami dan sadari bersama bahwa penyelenggaraan kearsipan mendukung layanan administrasi pemerintahan daerah yang lebih efisien dan efektif kepada masyarakat serta kebutuhan antar instansi dan rerlebih di masa sekarang, dengan dorongan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, transformasi ke arah kearsipan digital tidak dapat dihindari lagi,”ungkapnya.
Selain itu, kata Imanuel dalam hal ini, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis telah dikeluarkan dan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terpadu (SRIKANDI) sudah diluncurkan pada tahun 2020.
“Pengelolaan arsip secara digital pun tetap mengedepankan prinsip-prinsip kearsipan yang telah dijalankan dalam pengelolaan arsip tradisional selama ini. Termasuk penyediaan sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. Namun, percepatan penyediaan pendukung pengelolaan arsip ini perlu kita lakukan untuk dapat meningkatkan mutu layanan informasi kearsipan kepada pimpinan pemerintahan daerah dan masyarakat dengan peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan,”katanya.
Bahkan Ia menjelaskan dalam peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintahan daerah diharapkan mampu mewujudkan program reformasi birokrasi, yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel, dan transparan. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip sudah dikeluarkan untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan kearsipan melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana, pengelolaan arsip, serta pendanaan.
“Tertib kebijakan kearsipan khususnya pada pengelolaan arsip dinamis, tata naskah dinas, klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip, jadwal retensi arsip serta kebijakan kearsipan lainnya seperti Pedoman Pengelolaan Arsip Vital, Pedoman Penerapan Srikandi , dan pedoman pengelolaan arsip aset,”jelasnya.
Menurutnya penyelenggaraan kearsipan yang bermutu akan menjamin penyelamatan bahan penyediaan bahan pertanggungjawaban yang dituangkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) untuk mendukung manajemen pemerintahan dan pembangunan.Dengan demikian arsip merupakan bagian tak terpisahkan dari manajemen.
“Keberhasilan pengelolaan arsip dengan sendirinya akan mempengaruhi kinerja organisasi, karena arsip secara nyata dan berkelanjutan memberikan dukungan kelancaran pada keseluruhan proses manajemen organisasi,”ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada semua peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan sungguh-sungguh, menggali sebanyak mungkin informasi yang bisa diperoleh dari narasumber. Dirinya berharap apa yang disampaikan pada kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan dari semua peserta dalam penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip.
“Kaidah dan standar kearsipan sebagaimana yang dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang handal. Sehingga mampu mengimplementasikan di instansinya masing-masing,”ingatnya.
Selain itu juga,mengungkapkan kepada semua peserta saya minta untuk selalu meningkatkan kinerja sesuai dengan jabatan dan fungsinya masing-masing.Perubahan menuju hal yang lebih baik adalah hal yang mutlak dilakukan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, karena pemerintahan yang bersih merupakan prasyarat majunya suatu bangsa.
“Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta harus bekerja lebih baik lagi, lebih giat lagi sehingga bisa menjadi teladan bagi Aparatur Sipil Negara yang lainnya dalam sikap dan tingkah laku, serta dalam melaksanakan tugas ditempat masing-masing bertugas,”pungkasnya.
Editor : Maulana Kawit