website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pemilik Sabu Seberat 16,16 Gram Ditangkap Saat Kendarai Motor

Ilustrasi penangkapan pemilik narkoba. (Internet)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Petugas Kepolisian Satresnarkoba berhasil mengamankan Muhammad Noor alias Amat saat mengendarai sepeda motor, darinya diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket atau seberat 16,16 gram.

Tersangka diamankan di Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Senin, 25 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 Wib.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani melalui Kasatresnarkoba Polres Kotim I Made Rudia mengatakan selain mengamankan sabu dari tersangka juga turut diamankan barang bukti lainnya. Seperti 1 (satu) Buah Handphone, 1 (satu) buah Dompet warna Coklat, 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra Fit warna biru tanpa Nopol.

Dikatakan Rudia, tersangka diamankan sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa di TKP akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Pasang Iklan

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan ditempat tersebut dan melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor warna biru dan kemudian kami berhasil mengamankan tersangka,” kata Rudia, Selasa, 26 Juli 2022

Pada saat penggeledahan waktu itu petugas kepolisian menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 16,16 (enam belas koma enam belas) gram  yang masing-masing ditemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam yang dipegang menggunakan tangan kiri tersangka yang sempat dijatuhkan.

Kemudian dilakukan penggeledehan badan ditemukkan sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plasti klip yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat  yang disimpan di dalam saku celana belakang sebelah kiri yang dipakai terlapor pada saat itu dan selanjutnya juga diamankan barang lain berupa dan 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra Fit yang digunakan tersangka pada waktu itu.

“Atas kejadian tersebut barang bukti dan para tersangka diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” tandas Rudia.

Atas perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Bitro
Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran