INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja, Rabu 27 Oktober 2021.
“Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 [Covid-19]. Namun, lebih baik daripada 2021,” seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/10/2021).
Jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.
Pemerintah memperkirakan adanya kenaikan kenaikan upah minimum (UM) 2022. Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, mengatakan bahwa sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.
PR Dalam pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, berikut daftar lengkap UMP 2021 di 34 provinsi:
- Aceh: Rp 3.165.031
- Sumatera Utara: Rp 2.499.423
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
- Riau: Rp 2.888.564
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
- Jambi: Rp 2.630.162
- Bangka Belitung: Rp 3.230.023
- Bengkulu: Rp 2.215.000
- Lampung: Rp 2.432.001
- DKI Jakarta: Rp 4.416.186
- Jawa Barat: Rp 1.810.351
- Jawa Tengah: 1.798.979
- Jawa Timur: Rp 1.868.777
- D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000
- Banten: Rp 2.460.996
- Bali: Rp 2.494.000
- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448
- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.804
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Sulawesi Tenggara: 2.552.014
- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
- Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
- Gorontalo: Rp 2.788.826
- NTB: Rp 2.183.883
- NTT: Rp 1.950.000
- Maluku: Rp 2.604.961
- Maluku Utara: Rp 2.721.530
- Papua: Rp 3.516.700
- Papua Barat: Rp 3.134.600