INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Khozaini Meminta kepada seluruh kepala desa sekabupaten Kotim supaya tidak melakukan pungutan yang berlebihan kepada masyarakat dalam pembuatan surat keterangan tanah (SKT) .
Soalnya pengurusan SKT tersebut merupakan tugaspemerintah Desa selama sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau biaya SKT setahu saya tidak sampai jutaan kalau pun harus keluar uang palingan untuk menberi tukang ukur tanah. Itu pun pada saat cek di lapangan dan tidak ada batasannya mau memberi berapa tergantung pemilik tanah dan sesuai dengan banyak nya tim dari desa itu sendiri yang cek di lapangan,” kata Khozaini.
Selain itu Khozaini mengatakan sejauh ini belum ada aturan yang melegalkan atas punggutan pembuatan SKT tersebut apalagi jika dihargai Rp 1,3 juta. Dasar nya belum ada baik itu berupa peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbup ) dan atau serendah-rendahnya peraturan desa (perdes).
Oleh sebab itu diingatkan kepada seluruh kepala desa se Kotim supaya berhati-hati dalam mengambil tindakan jangan sampai punggutan tersebut menjadi ajang pungutan liar(pungli) yang bisa berbuntut pada persoalan hukum.
” Saya ingitkan jangan berlebihan saja sebab ranahnya bisa ke arah pungli sebaiknya menyesuaikan kondisi keuangan jangan terlalu membuat beban masyarakat,” kata politisii Hanura ini .
Lebih lanjut dia mengatakan dalam hal ini sebaiknya menjadi perhatian semua pihak kalau kedepannya perlu ada nya semacam aturan daerah misalnya HET pembuatan SKT tersebut supaya ada dasar hukum nya.
” Saya harap kedepanya pemkab sudah punya solusi untuk masyarakat supaya tidak terjadi pungli di tingkat desa dalam hal penerbitan SKT tersebut,” pungkas Khozaini.