INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Perwakilan elemen masyarakat Kotawaringin Timur, elemen masyarakat Samuda dan Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kabupaten Kotim telah sepakat dan berkomitmen, bahwa seluruh uang dari denda adat melalui sidang perdamaian terhadap Jhony Winata pemilik toko Cawan Mas akan disumbangkan untuk bantuan sosial.
Hasil putusan dari sidang perdamaian adat yang mengenakan denda adat sebesar 600 kati ramu atau Rp 150 juta.
“Rencananya dana itu semuanya akan kami gunakan untuk kemaslahatan (kepentingan) orang banyak, untuk bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti korban banjir dan lain-lain,” kata Erna Wati, perwakilan dari Elemen Masyarakat Kotim, kepada media ini, Sabtu 2 Oktober 2021.
Sementara Ketua Harian DAD Kotim Untung TR, menerangkan pihak Pelapor menuntut tanggung jawab DAD terhadap perbuatan Jhony, tidak menuntut sanksi adat.
Namun dari sanksi adat yang telah diputuskan, denda yang diterima 100 persen akan diserahkan ke pihak pelapor.
“Hanya dipotong 100 kati ramu untuk biaya perdamaian adat,” kata Untung.
“Dan dari Batamad dan elemen masyarakat Kotim, uang denda adat tersebut seluruhnya digunakan untuk kepentingan sosial seperti membantu korban bencana banjir. Jadi duit kita serahkan utuh kepada pihak pelapor,” lanjutnya.
Untuk proses pembayaran sendiri, Jhony telah diberikan waktu selama 14 hari, sejak putusan sidang ditetapkan.
“Besok Jhony kita undang ke sini untuk membayar denda tersebut,” tutupnya.