website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pekerja dengan Masa Kerja 1 Bulan di Kalteng Tetap Berhak Dapat THR

Ilustrasi Tenaga Kerja. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan aturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja yang bekerja secara terus-menerus di sebuah perusahaan.

Menurutnya, pemberian THR tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap, tetapi juga bagi pekerja kontrak yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan.

“Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan,” ujar Farid, Kamis, 5 Maret 2026.

Pasang Iklan

Ia menjelaskan bahwa besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. Bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap menerima THR, namun besarannya dihitung secara proporsional.

“Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah,” jelasnya.

Farid menambahkan bahwa komponen upah yang digunakan untuk menghitung THR bisa berbeda di setiap perusahaan.

Ada perusahaan yang menggunakan gaji pokok sebagai dasar perhitungan, namun ada juga yang menambahkan tunjangan tetap sebagai bagian dari komponen upah.

Jika perusahaan menggunakan sistem tunjangan tetap, maka nilai THR merupakan gabungan antara gaji pokok dan tunjangan tersebut.

Pasang Iklan

Selain itu, Farid mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR karena sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

“THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tandasnya.

Disnakertrans Kalteng juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR agar hak pekerja tetap terlindungi.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan