INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pria ini nekat pasang foto profil WhatsApp Kasatlantas dan menipu korban hingga belasan juta rupiah. Akibat perbuatannya melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Kasatlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), seorang pria inisial FS (36) yang juga mengaku sebagai Wartawan tersebut, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam press rilis yang digelar Satrekrim Polres Kobar, yang berlangsung di Mapolres Kobar, Diketahui, korban inisial TN warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, mengalami kerugian mencapai Rp 14.500.000.
Disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, bahwa modus operandinya, tersangka mengaku sebagai Kasatlantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis, dengan meminta bantuan dalam rangka HUT Bhayangkara ke 75, melalui pesan singkat WhatsApp, kata Kapolres dalam keterangan pers release nya, Senin (2/8/2021).
“Jadi Foto profil Whatsapp tersangka diganti sama Fotonya Kasatlantas, sehingga Korban percaya begitu saja dan mengirimkan sejumlah uang,” kata Kapolres AKBP Devy Firmansyah.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu dua Pasal, pertama Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No.11 Thn 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Dengan hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Atau, Pasal Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Lanjutnya, Kapolres menyampaikan bahwa korban memberikan bantuan berupa uang total Rp. 14.500.000, dengan cara transtfer ke Rekening BCA atas nama inisial PR satu kali sebesar Rp 1.500.000 dan transfer ke Rekening BCA ke inisial AM sebanyak tiga kali, yaitu pertama Rp 5 juta rupiah, kedua Rp. 3 juta rupiah dan ketiga Rp. 5 juta rupiah.
“Tersangka meminjam rekening milik PR dan AS karena merupakan teman pelaku. Namun kedua temannya tersebut, tidak mengetahui asal usul dana tersebut dan tersangka tidak ada memberitahukan,” jelas AKBP Devy Firmansyah.
Pengakuan pelaku pesan Wahtsapp yang sama dengan modus permintaan bantuan tersebut, telah dikirim ke 7 orang yang berbeda, selain korban TN yaitu inisial F, J dan A. Namun, tiga orang lainnya tersangka tidak ingat.
Diketahui, bahwa F telah mentransfer uang sebesar Rp. 500 ribu rupiah. Kemudian J mentransfer uang sebesar Rp 350 ribu rupiah, lalu A mentransfer uang sebesar Rp 350 ribu rupiah dan satu orang lagi sebesar Rp 500 ribu rupiah.
“Semua uang tersebut di transtfer ke Rekening milik PR dan selanjutnya di transfer ke Rekening tersangka,” jelasnya.
Kapolres menambhakan, jika saat ini PR telah diamankan oleh Satresnarkoba atas dugaan kasus penyalahgunaan Narkotika, Pungkasnya. (Yus)